KEBEBASAN
PERS DAN DAMPAK PENYALAHGUNAAN KEBEBASAN MEDIA MASSA DALAM MASYARAKAT
DEMOKRATIS DI INDONESIA
A. PENGERTIAN
Pers adalah badan yang membuat
penerbitan media massa secara berkala. Secara etimologis, kata Pers
(Belanda), atau Press (inggris), atau presse (prancis), berasal
dari bahasa latin, perssare dari kata premere, yang berarti
"Tekan" atau "Cetak", definisi terminologisnya adalah
"media massa cetak" atau "media cetak". Media massa menurut
Gamle & Gamle adalah bagian komunikasi antara manusia (human
communication), dalam arti, media merupakan saluran atau sarana untuk
memperluas dan memperjauh jangkauan proses penyampaian pesan antar manusia.
Dalam UU pers no 40 tahun 1999, Pers
adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan
jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan
gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media
cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.
Kebebasan pers adalah kebebasan
media komunikasi baik melalui media cetak maupun melalui media elektronik.
Dengan demikian kebebasan pers merupakan suatu yang sangat fundamental dan penting
dalam demokrasi karena menjadi pilar yang ke 4 setelah lembaga eksekutif,
lembaga legislatif dan lembaga yudikatif.
Jadi, pers yang bebas berfungsi
sebagai lembaga media atau aspirasi rakyat yang tidak bisa diartikulasikan oleh
lembaga formal atau resmi tetapi bisa diartikulasikan melalui pers atau media
massa. Kemerdekaan pers berhasil diraih,
karena keberhasilan reformasi yang mengakhiri kekuasan Orde Baru pada tahun
1998.
Pers yang bebas tidak bertanggung
jawab, sering menimbulkan dampak yang tidak baik bagi masyarakat. Dewasa ini,
penggunaan pers atau media massa sebagai sarana komunikasi sangatlah
menguntungkan karena kita bisa mendapatkan berita yang hangat dengan cepat
tanpa mengeluarkan uang yang banyak.
Media komunikasi modern seperti radio,
televisi dan lainnya dengan muda dapat kita gunakan. Dengan media komunikasi
tersebut pertukaran nilai-nilai budaya antar bangsa akan cepat terjadi. Padahal
belum tentu sesuai dengan budaya-budaya indonesia.
Program ditayangkan seperti
kejahatan, perangdan hal-hal yang menjurus pornografi dapat menimbulkan dampak
negatif yang menjurus pada kemerosotan moral masyarakat. Hal tersebut tentu
dapat membahayakan bangsa ini, karena dampak yang ditimbulkan akan mengancam
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun
1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers
dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional
tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga
bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari,
memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan ayat keempat bahwa
dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak
Tolak bahkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam
pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak
untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
B. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR
11 TAHUN 1966 TENTANG
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERS
Menimbang:
• bahwa
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 adalah manifestasi daripada
perjuangan seluruh bangsa Indonesia untuk mengemban Amanat Penderitaan Rakyat;
• bahwa
Pers Nasional harus merupakan pencerminan yang aktif dan kreatif daripada
penghidupan dan kehidupan bangsa berdasarkan Demokrasi Pancasila;
• bahwa
sesuai dengan asas-asas Demokrasi Pancasila, pembinaan Pers ada di tangan
Pemerintah bersama-sama dengan Perwakilan Pers;
• bahwa
Pers merupakan alat revolusi, alat sosial-kontrol, alat pendidik, alat penyalur
dan pembentuk pendapat umum serta alat penggerak massa;
• bahwa
Pers Indonesia merupakan pengawal revolusi yang membawa dharma untuk
menyelenggarakan Demokrasi Pancasila secara aktif dan kreatif;
• bahwa
perlu adanya Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers yang menjamin
kedudukan hukum persuratkabaran dan kewartawanan, agar Pers Nasional dapat
memenuhi fungsi yang sebaik-baiknya, menuju terwujudnya Pers Sosialis
Pancasila.
- Mengingat:
• Pembukaan beserta pasal-pasal 28 dan 33
Undang-Undang Dasar 1945;
• Keputusan
Sidang Pleno Komite Nasional Pusat 15 Desember 1949 tentang Perlindungan kepada
Pers;
• Ketetapan
M.P.R.S. No. II/MPRS/1960 Lampiran A tentang Penerangan Massa;
• Ketetapan
M.P.R.S. No. XXXII/MPRS/1966 tentang Pembinaan Pers;
• Pasal
5 jo pasal 20 Undang-Undang Dasar 1945.
KETENTUAN UMUM
Pasal
1.
Yang
dimaksud dalam Undang-undang ini dengan:
(1)
Pers adalah lembaga kemasyarakatan alat revolusi yang mempunyai karya sebagai
salah satu media komunikasi massa yang bersifat umum berupa penerbitan yang
teratur waktu terbitnya, diperlengkapi atau tidak diperlengkapi dengan
alat-alat milik sendiri berupa percetakan, alat-alat foto, klise, mesin-mesin
stensil atau alat-alat tehnik lainnya.
(2)
Perusahaan Pers ialah perusahaan surat-khabar harian,penerbitan berkala, kantor
berita, bulletin dan lain-lain seperti yang tersebut ayat 6, 7 dan 8 dalam
pasal ini.
(3)
Kewartawanan ialah pekerjaan/kegiatan/usaha yang sah yang berhubungan dengan
pengumpulan, pengolahan dan penyiaran dalam bentuk fakta, pendapat, ulasan,
gambar-gambar dan lain-lain sebagainya untuk perusahaan pers, radio televisi
dan film.
(4)
Wartawan ialah karyawan yang melakukan pekerjaan kewartawanan seperti yang
dimaksudkan dalam ayat 3 pasal ini secara kontinu.
(5)
Organisasi Pers ialah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers yang
disahkan oleh Pemerintah.
(6)
Kantor Berita adalah pusat pengumpulan dan penyebaran berita bahan-bahan
informasi dan karangan-karangan guna melayani harian, penerbitan berkala,
siaran-siaran radio, televisi, instansi-instansi Pemerintah, badan umum dan
swasta lainnya yang usahanya meliputi segala perwujudan kehidupan masyarakat
Indonesia dalam tata-pergaulan dunia.
(7)
Surat kabar Harian ialah penerbitan setiap hari atau sekurang-kurangnya enam
kali dalam seminggu.
(8)
Penerbitan Berkala ialah penerbitan lainnya yang diterbitkan dalam jangka waktu
tertentu, sekurang-kurangnya tiga bulan sekali.
(9)
Surat-kabar/berkala Pemerintah ialah surat kabar/berkala yang didirikan atas
inisiatif dan yang dibiayai oleh Pemerintah.
(10)
Pemerintah dalam Undang-undang ini adalah enteri Penerangan, kecuali dalam
pasal 6 ayat (3) dan ayat (5) dan pasal 9 ayat (2) dan ayat (3).
FUNGSI, KEWAJIBAN DAN HAK
PERS.
Pasal
2.
(1)
Pers Nasional adalah alat revolusi dan merupakan mass-media yang bersifat
aktif, dinamis kreatif, edukatif, informatoris dan mempunyai fungsi
kemasyarakatan pendorong dan pemupuk daya pikiran kritis dan progresip meliputi
segala perwujudan kehidupan dan penghidupan masyarakat Indonesia.
(2)
Pers Nasional berkewajiban:
a.
mempertahankan, membela, mendukung, dan melaksanakan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekwen.
b.
Memperjuangkan pelaksanaan Amanat Penderitaan Rakyat, berlandaskan Demokrasi
Pancasila.
c.
memperjuangkan kebenaran dan keadilan atas dasar kebebasan pers.
d.
membina persatuan dan kekuatan-kekuatan prograsif revolusioner dalam perjuangan
menentang imperialisme, kolonialisme, neo-kolonialisme, feodalisme,
liberalisme, komunisme, dan fasisme/diktatur.
e.
menjadi penyalur pendapat umum yang konstruktif dan prograsif revolusioner.
Pasal
3.
Pers
mempunyai hak kontrol, kritik dan koreksi yang bersifat korektif dan
konstruktif.
Pasal
4.
Terhadap
Pers Nasional tidak dikenakan sensor dan pemberedelan.
Pasal
5.
(1)
Kebebasan Pers sesuai dengan hak azasi warga negara di jamin.
(2)
Kebebasan Pers ini didasarkan atas tanggung jawab nasional dan pelaksanaan
pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang ini.
C. FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB
PENYALAHGUNAAN KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN BERBICARA DI MUKA DIANTARANYA ADALAH
1. Lebih
mengutamakan kepentingan ekonomis (oriented bisnis)
2. Campur
tangan pihak ketiga
3. Keberpihakan
4. Kepribadian
5. Tidak
mempertimbangkan kondisi sosial budaya masyarakat
D. BENTUK-BENTUK
PENYALAHGUNAAN KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN BERBICARA MELALUI MEDIA MASSA
DIANTARANYA DAPAT BERUPA
1.
Penyiaran berita/informasi yang tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik,
seperti penyebutan nama tersangka dan gambar lengkap tersangka untuk melengkapi
informasi kriminal.
2.
Peradilan oleh pers (trial by press) seperti berita yang menyimpulkan bahwa
seorang atau golongan atau instansi telah melakukan kesalahan tanpan melalui
informasi yang seimbang dan lengkap tanpa melalui proses peradilan.
3.
Membentuk opini yang meyesatkan, seperti penulisan berita yang tidak yang tidak
memperhatikan objektifitas dan membela kepentingan tertentu sehingga disadari
atau tidak disadari rangkaian informasi yang disampaikan dapat menyesattkan
pola pikir pembaca dan penontonnya.
4.
Berisi tulisan/siaran yang bersifat profokatif seperti isi berita dan tayangan
yang mengarahkan pembaca dan penontonnya untuk membenci individu, golongan,
pejabat, atau instansi tertentu.
5.
Iklan yang menipu, yaitu iklan yang bersifat tidak jujur, menipu, menyesatkan,
dan merugikan suatu pihak baik secara morill, material maupun kepentingan
umum.
6.
Pelanggaran terhadap kitab undang-undang hukum pidana (KUHP), seperti:
Pasal
37 KUHP
§ Barang siapa menyiarkan,
mempertontongkan tau menempelkan tulisan atau gambar yang isinya menghina
presiden atau wakil presiden dengan niat supaya diketahui oleh orang banyak
dihukum selama-lamanya satu tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500.000
§ Jika sitersalah melakukan
kejahatan itu dalam jabatannya dan pada melakukan kejahatan itu belum lewat dua
tahun sesudah pemidanaannya yang dahulu menjadi tetap karena karena kejahatan
yang semacam maka ia dipecat dari jabatannya.
·
Pasal 154 KUHP
“barang siapa dimuka umum menyatakan
prasan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap kepala pemerintahan
indonesia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun atau denda
sebanyak-banyaknya Rp.4.500.000
·
Pasal 155 KUHP
Barang siapa yang menyiarkan,
mempertontongkan atau menempelkan surat atau gambar yang isinya menyatakan
perasaan kebencian tau penghinaan terhadap pemerintah indonesia dengan maksud
supaya isi surat atau gambar itu diketahui orang banyak dihukum penjara selama-lamanya
4 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.5000.000
E. MANFAAT MEDIA MASSA DALAM
KEHIDUPAN SEHARI-HARI
1.
Mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat bagi pembentukan
intelektualitas watak, moral bangsa, dan mengutamakan nilaai-nilai agaama dan
budaya indonesia.
2.
Bersifat netral dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu
3.
Tidak bersifat fitnah menghasut, menyesatkan atau bohong.
4.
Tidak menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika
dan obat terlarang,
5.
Tidak mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan
6.
Tidak memperolokan, merendahkan , melecehkan, dan mengabaikan nilai-nilai
agama, martabat manusia indonesia dan merusak hubungan internasional.
Media massa secara umum
dikelompokkan menjadi tiga yaitu:
a.
Media audio, yaitu media komunikasi yang dapat didengar atau ditangkap oleh
indra telinga. Misalnya radio dan telepon
b.
Media visual, yaitu media komunikasi yang dapat dibaca atau ditangkap oleh
indra mata. Misalnya surat kabar, buletin dll.
c.
Media audio visual, yaitu media komnunikasi yang dapat dibaca dan didengar.
Misalnya televisi.
Dalam Undang-undang No. 40 tahun
1999 pasal 3 tentang pers disebutkan diantaranya bahwa pers nasioanl
berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol
sosialdan dapat juga sebagai lembaga ekonomi. Pers sebagai media infirmasi
mempunyai misi:
·
Ikut mencerdaskan masyarakat
·
Menegakkan keadilan
·
Memberantas kebatilan.
F. KEBEBASAN PERS DI INDONESIA
Ketika kita berbicara masalah
kebebasan pers di Indonesia maka kita tidak bisa terlepas dari sisi historis
keberadaan pers itu sendiri di Indonesia, yang mengalami pasang surut sesuai
dengan situasi dan kondisi pada saat itu. Sebelum pers mempunyai kebebasan
seperti saat ini, secara umum sejarah perkembanganya dapat dibagi menjadi dua
periode, antara lain; pertama, periode Prakemerdekaan yaitu dimana
sejarah pers di Indonesia dimulai dengan di tandai dengan munculnya surat kabar
pertama milik VOC yaitu Memories Nouvells. Dan surat kabar pertama: Bataviasche
Nouvells en Politique Rasionnementen (1744 – 1766). Dimana secara umum
peran pers saat itu yaitu untuk membantu mewujudkan kemerdekaan RI dari
penjajah.
Kedua,
periode Pasca Kemerdekaan dimana pada periode ini pers berkembang kearah lebih
baik. Hal itu diwujudkan dengan pers berperan sebagai corong penguasa republic
untuk mempertahankan kemerdekaan RI dari penjajah dan pihak – pihak yang akan
memecah belah rakyat setelah kemerdekaan RI. Dalam periode ini pers juga
mengalami kedalan dalam melakukan aktivitas kebebasanya, karena di kekang oleh
pemerintah baik di orde lama maupun di orde baru. Hal tersebut dibuktikan
dengan di bredelnya surat kabar dan ditahanya beberapa jurnalis dan aktivis
pers yang melawan dan melakukan protes terhadap TAP MPRS No.11 Tahun 1960
tentang penerangan masa. Diantara mereka yang ditahan adalah Mochtar Lubis,
Redaktur Indonesia Raya 1956 – 1961. Pada masa ini juga mash berlangsung
pembreidelan - pembreidelan kepada organisai pers yang menentang pemerintah
Gerakan Reformasi 1998, merupakan
titik awal kebebasan pers di Indonesia. Penyerahan kekuasaan oleh Soeharto
kepada Habibie serasa membawa angin segar kepada pers Indonesia. Udra kebebasan
pun tercium ketika mentri penerangan Yunus yosfiah mencabut berbagai
ketentuan hukum yang rezim orde baru tentukan. Salah satunya yaitu Surat Izin
Usaha Penerbitan Pers (SIUP). Dan hal itu menjadi titik awal kebangkitan dan
kebebasan pers di Indonesia.
Jhon C.Merril menyatakan,
sebagaimana yang dikutip masduki dalam bukunya “Kebebasan Pers dan Kode Etik
Jurnalistik” bahwa kebebasan pers merupakan kondisi riil yang memungkin kan
para pekerja pers bisa memilih, menentukan dan mengerjakan tugas sesuai
keinginan mereka. Bebas dari (negative) dan bebas untuk (positif).
Kebebasan pers di Indonesia
sangatlah di jamin dengan adanya pasal 4 UU No.40/1999 desebutkan bahwa hak –
hak pers adalah kemerdekaan pers dijamin sebagi hak asasi warga Negara.
Terhadap pers nasional tidak dikenakan sensor, pembreidelan dan pelarangan
penyiaran. Pers nasional mempunyai hak mencari, menyampaikan gagasan dan
informasi kepada masyarakat. Adanya UU tersebut memberikan jaminan kebebasan
kepada para insan pers untuk menjalankan aktivitasnya dalam memenuhi fungsi dan
kewajianya yang juga telah di atur dalam UU No.40/1999 dan Pasal 5 UU
No.40/1999. Dengan demikian telah jelas tentang hak kebebasan, fungsi, dan
kewajiaban dari per situ. Sehingga nantinya pers tetap berjalan sesuai koridor landasan
pers yang ada di Indonesia yaitu : Landasan Idiil yaitu pancasila, landasan
konstitusional yaitu UUD 45 dan landasan yuridis formal yaitu UU No.40/1999.
G. DAMPAK PENYALAHGUNAAN
KEBEBASAN PERS/MEDIA MASA
1.
Menimbulkan keguncangan dalam masyarakat jika tidak segera ditanggulang, maka
dapat menimbulkan disintergrasi bamgsa
2.
Menimbulkan bahaya bagi keselamatan bangsa dan Negara\
3.
Kritik yang tidak sesuai fakta, sensasional, dan tidak bertanggung jawab akan
menimbulkan fitnah
DAMPAKI
NEGATIF SECARA INTERN DAN EKSTERN
1.
Secara intern
a. Pers tidak
objektif, menyampaikan berita bohong lambat atau cepat akan di tinggal oleh
pembacanya
b. Ketidak siapan
masyrakat untuk menggunakan hak jawab menimbulkan kejengkelan pihak-pihak yang
merasa dirugikan oleh pemberitaan pers maka akan melakukan tindakan anarkis
dengan merusak kantor, bahkan tindakan fisik terhadap wartawan
2.
Secara Ekstern
a. Mempercepat
kerusakan akhlak dan moral bangsa
b. Menimbulkan
ketegangan dalam masyarakat
c. Menimbulkan
sikap anti pati dan kejengkelan terhadap pers
d. Menimbulkan
sikap saling curiga dan perpecahan dalam msyaralt
Mempersult diadakanya
islah/mendamaikan kembali kelompok masyarakat
yang sedang komflik
H. DAMPAK DARI PENYALAHGUNAAN
KEBEBASAN PERS / MEDIA MASSA
- Bagi
Kepentingan Pribadi
Karena jasa pers dalam kenyataannya
sering membuat seseorang meningkat citra positifnya. Dapat juga terjadi
reputasi seseorang hancur karena jasa pers. Jadi, nama baik seseorang dapat
dirugikan apabila terjadi penyalahgunaan kebebasan berpendapat dan penyampaian
informasi. Kemungkinan opini public terpengaruh oleh tulisan media massa. Pihak
yang benar tampak salah, dan sebaliknya. Kesan berita pertama lebih mewarnai
kesan pembaca sehingga walaupun terjadi semacam ralat, hal itu tidak
berpengaruh untuk mengubah nama baik seseorang byang telah tercemar.
2. Bagi Kepentingan Masyarakat
• Tulisan
dalam media massa yang kurang seimbang sumber informasinya dapat mengakibatkan
kesan yang berbeda dengan kenyataan yang sebenarnya. Dengan bantuan media
massa, fakta dapat ditutup- tutupi dengan tulisan lain yang berkesan
membenarkan. Masyarakat dalam hal itu dapat tertipu karena mendapat informasi
yang tidak benar.
• Misalnya,
suatu kebijakan seorang tokoh dalam masyarakat sebenarnya tidak tepat secara
ilmiah. Namun, karena informasi itu diberitakan secara berlebih dan berulang-
ulang serta diekspos secara besar- besaran, masyarakat menjadi terpengaruh.
Masyarakat tidak mengetahui apa- apa dan kurang mendapatkan informasi yang
seimbang.
3. Bagi Kepentingan Negara
Misalnya, tulisan- tulisan yang
termuat dalam media
masssa
yang kurang mempertimbangkan kepentingan
nasional.
Terlebih lagi, jika yang disampaikan merupakan
tulisan
yang tidak berdasarkan fakta yang benar.
Hal
semacam itu akan menimbulkan dampak sebagai berikut :
• Tingkat
kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah berkurang karena tidak percaya
tehadap pemerintah. Masyarakat bersikap apatis dan acuh tak acuh terhadap
berbagai program pemerintah. Akibatnya lebih lanjut adalah tingkat partisipasi
masyarakat dalam pembangunan, menjaga keamanan dll juga menurun.
• Kepercayaan
Luar Negeri Luntur
• Jika
keadaan seperti itu benar- benar terjadi, dampak terburuknya adalah tingkat
kepercayaan Luar Negeri terhadap Indonesia berkurang. Akibatnya, minat kerja
sama terutama kerjasama ekonomi, penanaman investasi, pemberian bantuan,
pemberian pinjaman dsb juga akan menurun. Kepercayaan Negara lain terhadap
Negara kita merupakan sesuatu yang tidak ternilai harganya, sama dengan harga
diri kita sebagai bangsa. Jika tidak ada lagi kepercayaan Negara lain terhadap
kita, jatuhlah harga diri kita sebagai bangsa.
I. UPAYA
PEMERINTAH DALAM MENGENDALIKAN KEBEBASAN PERS
Upaya
pemerintah dalam mengendalikan kebebasan pers pada masa orde baru, pengawas
kebebasan pers pemerintah mengadakan sensor
sebelum disiarkan atau sebelum diterbitkan. Untuk menghindari hal-hal yang
tidak di inginkan maka pemerintah mengeluarkan beberapa peraturan, antara lain:
·
UUD 1945
·
Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
·
UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
·
UU No. 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum
·
UU No. 40 tahun 1999 tentang pers,
·
UU No. 40 tahun 2000 tentang pers Nasional
·
UU No. 32 tahun 2002 tentang penyiaran
Dengan adanya batasan –batasan
tersebut diharapkan pers dapat melakukan hal-hal yang dapat
meningkatkanperkembangan masyarakat indonesia diantaranya:
·
Memberikan hiburan sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat
·
Meningkatkan kemampuan dan pengetahuan masyarakat
·
Menghindari terjadinya gangguan stabilitas yang menyangkut SARA
·
Melindungi hak-hak pribadi agar golongan minoritas tidak tertindas oleh
golongan mayoritas.
TINGKAT
KEBEBASAN PERS MEROSOT
• Tingkat
kebebasan pers di Indonesia berdasarkan data dari lembaga Reporter Tanpa
Perbatasan (RSF) yang berbasis di Paris dinilai merosot.
• Sejak
RSF pertama kali mengadakan penelitian di seluruh dunia pada tahun 2002,
tingkat kebebasan pers di Indonesia merosot tajam: dari peringkat 57 sampai ke
peringkat ke-117 pada tahun 2004. Walaupun peringkat itu naik kembali, sampai
tahun lalu, tak pernah lagi di bawah 100.
• Pada
tahun 2009, Indonesia berada pada peringkat ke-101 untuk seluruh dunia,
sedangkan untuk Asia Tenggara, Indonesia berada di peringkat ketiga di bawah
Papua Niugini dan Timor Leste.
KESIMPULAN
"Kebebasan pers? "apa yang
terbayang dalam pikiran kita jika dua kata tersebut saling berdekatan. Pasti
banyak yang dapat kita uraikan dari dua kata tersebut. Banyak yang pro dan dan
tak sedikit pula yang kontra.
Tapi intinya di negara yang
berdemokrasi ini, kebebasan pers merupakan salah satu ciri utama dari
terbentuknya demokrasi. Setiap orang boleh menyuarakan pendapatnya sesuka hati
asal tanpa rasa takut, asal bertanggungjawab.
Apakah hari ini kita benar-benar merasakan
kebebasan pers yang murni? "belum tentu." Memang pada saat ini kita
bisa mengkritik pemerintah sesuka hati kia demi terciptanya negara yang lebih
baik. Tapi di sisi lain tidak hanya itu yang dikatakan kebebasan pers.
Kebebasan pers sebenarnya ialah murni ingin menyuarakan pendapat tanpa ada
permainan makhluk di atasnya yang memiliki kepentingan tertentu.