Bentuk
pemerintahan serta ciri hukum di negara Australia
Nama
Negara :
Australia
Sistem Pemerintahan : Parlementer
Bentuk Negara : Federasi
Bentuk Pemerintahan : Monarki Konstitusional
Pelaksanaan
Pemerintahan : - Legislatif Parlemen Australia yang terdiri atas
gubernur jenderal, senat, dan dewan perwakilan.
- Ekekutif
Dewan eksekutif federal yang terdiri atas gubernur jenderal dengan pertimbangan
para penasihat eksekutif, (PM dan para menteri). Biasanya gubernur jenderal tidak
akan menolak nasihat-nasihat tersebut.
-
Kejaksaan
Mahkamah Agung Australia dan pengadilan-pengadilan federl lainnya.
Terdapat tiga tingkat
pemerintahan di Australia. Setiap tingkat mempunyai tanggung jawab yang berbeda
dan menyediakan layanan yang berbeda pula.
1. Federal
Pemerintah Federal
(atau Persemakmuran) merupakan pemerintah nasional Australia. Pemerintah ini
menerapkan hukum yang dibuat oleh Parlemen Persemakmuran. Ini mencakup bidang
perdagangan, karantina, mata uang, paten, perkawinan, imigrasi, pertahanan,
telekomunikasi, dan penyediaan kesejahteraan dan pembayaran bantuan lain
seperti Medicare, Centrelink, dan Job Network.
2. Negara Bagian/Teritori
Negara Bagian Australia
(New South Wales, Victoria, Queensland, South Australia, Western Australia dan
Tasmania) dan Teritori (Northern Territory dan Australian Capital Territory)
bertanggung jawab dalam hal pembuatan kebijakan, sekolah umum, jalan dan lalu
lintas, rumah sakit umum, perumahan umum, dan peraturan bisnis.
3. Lokal
Pemerintah lokal dapat
berbentuk kota, dewan kota, atau shire. Mereka bertanggung jawab untuk
perencanaan kota, persetujuan bangunan, jalan lokal, parkir, perpustakaan umum,
toilet umum, air dan selokan, pembuangan sampah, hewan peliharaan dan fasilitas
umum. Pajak lokal (disebut sebagai tarif iuran layanan), dipungut dari para
pemilik rumah berdasarkan nilai rumah mereka. Pajak ini digunakan untuk
membayar berbagai layanan yang disediakan. Pemerintah lokal juga memungut biaya
parkir.
Sistem Hukum di Australia
Sistem
Hukum di Australia adalah Sistem Hukum Anglo Saxon, Sistem ini Mula-mula
berkembang di negara Inggris, dan dikenal dengan istilah Common Law atau
Unwriten Law (hukum tidak tertulis). Sistem hukum ini dianut di
negara-negara anggota persemakmuran Inggris, seperti Australia, Kanada, Amerika
Serikat, dll. Ciri-ciri umum dari Sistem Hukum Anglo Saxon adalah sebagai
berikut :
1.
. Sumber Hukum :
1.
Putusan–putusan hakim/putusan pengadilan atau yurisprudensi (judicial
decisions). Putusan-putusan hakim mewujudkan kepastian hukum, maka melalui
putusan-putusan hakim itu prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum dibentuk dan
mengikat umum.
2.
Kebiasaan-kebiasaan dan peraturan hukum tertulis yang berupa undang-undang dan
peraturan administrasi negara diakui juga, kerena pada dasarnya terbentuknya
kebiasaan dan peraturan tertulis tersebut bersumber dari putusan pengadilan.
3.
Putusan pengadilan, kebiasaan dan peraturan hukum tertulis tersebut tidak
tersusun secara sistematis dalam kodifikasi sebagaimana pada sistem hukum Eropa
Kontinental.
2.
Peran Hakim :
1.
Hakim berfungsi tidak hanya sebagai pihak yang bertugas menetapkan dan
menafsirkan peraturan-peraturan hukum saja. Hakim juga berperan besar dalam
menciptakan kaidah-kaidah hukum yang mengatur tata kehidupan masyarakat.
2.
Hakim mempunyai wewenang yang luas untuk menafsirkan peraturan-peraturan hukum
dan menciptakan prinsip-prinsip hukum baru yang berguna sebagai pegangan bagi
hakim –hakim lain dalam memutuskan perkara sejenis. Oleh karena itu, hakim
terikat pada prinsip hukum dalam putusan pengadilan yang sudah ada dari
perkara-perkara sejenis (asas doctrine of precedent).
3.
Namun, bila dalam putusan pengadilan terdahulu tidak ditemukan prinsip hukum
yang dicari, hakim berdasarkan prinsip kebenaran dan akal sehat dapat
memutuskan perkara dengan menggunakan metode penafsiran hukum. Sistem hukum
Anglo-Amerika sering disebut juga dengan istilah Case Law.
3.
Penggolongannya :
1.
Dalam perkembangannya, sistem hukum Anglo Amerika itu mengenal pula pembagian
”hukum publik dan hukum privat”.
2.
Pengertian yang diberikan kepada hukum publik hampir sama dengan pengertian
yang diberikan oleh sistem hukum eropa kontinental.
3.
Sementara bagi hukum privat pengertian yang diberikan oleh sistem hukum Anglo
Amerika (Saxon) agak berbeda dengan pengertian yang diberikan oleh sistem Eropa
kontinental. Dalam sistem hukum Eropa kontonental ”hukum privat lebih
dimaksudkan sebagai kaidah-kaidah hukum perdata dan hukum dagang yang
dicantumkan dalam kodifikasi kedua hukum itu”. Berbeda dengan itu bagi sistem
hukum Anglo Amerika pengertian ”hukum privat lebih ditujukan kepada
kaidah-kaidah hukum tentang hak milik (law of property), hukum tentang
orang (law of persons), hukum perjanjian (law of contract) dan
hukum tentang perbuatan melawan hukum (law of tort).